iDAN

03 Mei 2008

TKI di Malaysia Dituduh Bunuh Anak Majikan (Ceritera)

Sinar Harapan, Sabtu, 03 Mei 2008--Kota Kinabalu - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) didakwa di Pengadilan Sesi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia karena secara tidak sengaja menyebabkan kematian asuhannya yang berusia dua tahun. Demikian kabar yang dilansir The Borneo Post, Sabtu (3/5).

Mariska Pugel (23) dituduh menyebabkan kematian Cecelia Yvonne Lulie Ak Jame secara tidak sengaja di rumah majikannya di Blok Seraya F01-03-18 di Taman Putrajaya, Telipok antara pukul 8 pagi hingga 11 pagi pada 24 April tahun ini. Terdakwa tidak memberikan pernyataan (plea) di hadapan Pengadilan Restah Lepos.

Sidang selanjutnya dijadwalkan 12 Mei. Pengadilan memerintahkan Mariska diproses lebih lanjut di bawah Undang-Undang Tindak Pidana pasal 259 atas permintaan Jaksa Penuntut ASP Sabrina Jinius. Belum ada pengacara yang mewakili Mariska. Dia diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun ditambah denda jika terbukti bersalah di bawah dakwaan pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Sabrina, Jaksa Penuntut, ibu Cecelia menerima telepon Mariska yang mengatakan putrinya tidak bangun untuk makan siang. Menduga sesuatu telah terjadi, majikan perempuan Mariska tersebut langsung pulang dan membawa anaknya ke Rumah Sakti Queen Elizabeth.

Namun, putrinya dinyatakan telah meninggal oleh dokter. Mariska telah bekerja pada keluarga tersebut selama tujuh bulan, langsung ditangkap pada hari itu juga dengan tuduhan terlibat dalam kematian Cecelia. Sementara itu, Konsul Jenderal Indonesia di Sabah masih belum bisa dikonfirmasi mengenai peristiwa tersebut. (natalia santi)