iDAN

04 Julai 2009

Bunuh Majikan, TKI Dipancung (Ceritera)

  • Proses Peradilan Tidak Transparan

RIYADH- Lagi, seorang TKI mengakhiri hidupnya di ujung pedang algojo Arab Saudi. Yanti Sukardi dipancung setelah pengadilan Arab Saudi memvonisnya bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya.

"Pembantu berkewarganegaraan Indonesia telah dipancung setelah divonis bersalah membunuh majikan perempuannya," kata menteri dalam negeri Arab Saudi seperti dilansir AFP, Sabtu (12/1).

Yanti dieksekusi di provinsi yang terletak di barat daya Kota Assir. Dia terbukti mencekik majikannya, Aisha al-Mukhaled selagi tidur, lalu membawa kabur perhiasannya.

Eksekusi ini adalah kali kedua di Arab Saudi pada tahun 2008. Tahun 2007, pemancungan di Arab Saudi mencatat rekor tertinggi sebanyak 153 orang.

Pembunuhan dan pencurian adalah kasus yang kerap membelit TKI di Arab Saudi. Negara penghasil minyak itu terkenal ketat menerapkan hukum yang berdasarkan hukum Islam.

Prosedur Hukum

Sementara itu, LSM Migrant Care menyatakan simpati sekaligus keheranannya karena kasus ini tidak pernah terpublikasi sebelumnya, hingga wanita itu tiba-tiba dieksekusi.

"Patut dipertanyakan, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi pernah memberitahukan kepada pemerintah Indonesia mengenai kasus yang menimpa buruh migran Indonesia ini dalam mekanisme mandatory consuler notification," kata Eksekutif Direktur Migrant Care Anis Hidayah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/1).

Mekanisme ini adalah prosedur hukum internasional yang harus dipatuhi dalam tata krama diplomasi internasional. Menurut Anis, jika Arab Saudi tidak memberitahukan pemerintah Indonesia dalam mekanisme ini, maka mereka bisa dipersalahkan.

Dia mengatakan pihaknya mengecam eksekusi Yanti. Hingga saat pemancungan, tidak pernah terekspos proses peradilan wanita pekerja asal Indonesia itu.

"Dalam kasus dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, adalah sebuah kewajiban untuk memberikan layanan bantuan hukum, penerjemah dan konseling bagi Yanti Sukardi," terangnya.

Eksekusi itu, kata dia, mempertegas sikap ketidakadilan pemerintah Arab Saudi. Hingga saat ini, pemerintah itu belum melakukan tindakan hukum terhadap majikan almarhumah Siti Tarwiyah dan almarhumah Susmiyati yang telah melakukan pembunuhan keji terhadap mereka dan penyiksaan yang mengakibatkan Tari dan Ruminih luka parah.

Oleh karena itu, Anis meminta pemerintah Indonesia menarik dubesnya di Arab Saudi sebagai bentuk protes.

Membuat nota protes diplomatik kepada pemerintah Arab Saudi dan menarik pulang Dubes RI untuk Saudi Arabia sebagai bentuk protes atas eksekusi mati terhadap Yanti Sukardi.

Pemerintah Indonesia diharapkan bisa menginformasikan kasus ini secara transparan kepada publik, terutama kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas keselamatan warga negara Indonesia.(dtc-77)

http://www.suaramerdeka.com/